Sengkang - Kepolisian Resort (Polres) Wajo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri Polres Wajo yang dipimpin oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Dalam upacara yang digelar hari Jumat (18/06/21) tersebut, Kapolres Wajo selaku Inspektur Upacara melakukan penanggalan foto dua personel Polres Wajo yang diberhentikan secara tidak hormat.
Kedua personel yang diberhentikan tidak hadir saat upacara tersebut digelar.
Keduanya diberhentikan masing-masing melalui Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/522/V/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Bripka Supadi, S.Sos, NRP 73090430 Bintara Polres Wajo.
Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/524/V/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Aiptu Assad Mulyadi, NRP 75040293, Bintara Polres Wajo.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah yang dikonfirmasi melalui Humas Polres Wajo mengungkapkan, keduanya diberhentikan karena adanya pelanggaran yang dilakukan keduanya.
"Bripka Supadi terlibat kasus Narkoba dan Aiptu Assad Mulyadi (DPO) tidak pernah masuk kantor/melaksanakan tugas," ujarnya.
Dalam upacara tersebut, turut dihadiri Waka Polres Wajo, para Kabag Polres Wajo, para Kasat Polres Wajo, para Kapolsek Polres Wajo, dengan peserta upacara diikuti oleh Sat Lantas, Sat Sabhara, Staf gabungan, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, dan Sat Intelkam. (Hmp)
Editor: Fhyr
0 Komentar